China meluncurkan visa khusus “ASEAN visa”” untuk pebisnis negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dengan visa itu, pebisnis Indonesia bisa masuk berkali-kali ke China selama lima tahun. Kemudian, WNI pada umumnya bisa tinggal hingga 6 bulan. Pemerintah China resmi meluncurkan “Visa ASEAN” bagi warga dari 10 negara anggota ASEAN serta Timor-Leste sebagai negara pengamat ASEAN.
Indonesia menjadi satu dari 11 negara ASEAN yang bisa mendapat visa tersebut. Sepuluh negara lainnya yakni Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Timor Leste. Visa ini diberikan kepada warga dari 11 negara Asia Tenggara tersebut yang bepergian ke China untuk urusan bisnis sudah termasuk pasangan dan anak-anak. Visa ini memungkinkan pemegangnya masuk berkali-kali selama lima tahun, dengan durasi tinggal hingga 180 hari untuk setiap kunjungan.
“Daftar negara yang terus bertambah dalam kebijakan bebas visa mencerminkan komitmen kuat Tiongkok dalam mendorong keterbukaan tingkat tinggi, sementara optimalisasi berkelanjutan atas kebijakan pertukaran lintas batas mencerminkan langkah konkret Tiongkok dalam membangun ekonomi dunia yang terbuka,” kata Lin.
Lin menjelaskan bahwa peluncuran “Visa ASEAN” ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pembebasan visa bersama yang telah diberlakukan secara komprehensif dengan Singapura, Thailand, Malaysia, serta penerbitan “Visa Lancang-Mekong” bagi negara-negara di kawasan Sungai Mekong. Kebijakan ini bertujuan mempermudah mobilitas lintas batas antarwarga di kawasan tersebut.
Menyoroti tingginya intensitas pertukaran antarpersonel antara Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara, Lin menyatakan bahwa upaya untuk memfasilitasi pertukaran ini lebih lanjut merupakan aspirasi bersama kedua pihak.