Dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gibas berinisial RMS dan ES ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya diduga menduduki secara sepihak tiga unit ruko di kawasan Plaza Bekasi Jaya Jalan Ir H Juanda Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Korban sempat melayangkan somasi tapi justru diintimidasi.
Kasus ini berawal dari konflik kepemilikan ruko antara pemilik sah dan pihak ormas yang menempati bangunan tanpa izin. Kepolisian menyebut, persoalan sempat menimbulkan keresahan warga sekitar dan telah beberapa kali dimediasi. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Binsar Hatorangan Sianturi menegaskan, dua orang pelaku telah diamankan oleh petugas yakni berinisial RMP dan ES. “Kami menangkap 2 orang tersangka sehubungan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, inisial RMP ( Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES ( Humas Gibas Bekasi Kota),” ujar Binsar dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/5/2025).
Korban menerangkan memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Namun sejak September 2024, ruko tersebut justru ditempati ormas. Ia mengaku telah beberapa kali meminta secara baik-baik agar pihak ormas mengosongkan bangunan tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak. Saat ini, dua anggota ormas yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ruko tersebut sudah dikembalikan kepada korban juga.