
MEDAN – Kasus pencabulan Deli Serdang kembali menyita perhatian publik. Dua remaja kakak beradik, AS (16) dan CA (14), harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku berinisial N (49), ayah korban, dan T (56), kakak kandung N.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan kasus tersebut terbongkar pada 19 September 2025. Saat itu, warga sekitar mulai curiga karena melihat perut AS yang membesar. Ketika dibawa ke klinik, ternyata AS positif hamil tujuh minggu. Fakta tersebut membuat warga terkejut dan langsung melapor ke kepala lingkungan.
“Dari situ lah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Kronologi Kasus Pencabulan Deli Serdang
Hasil penyelidikan polisi mengungkap detail mengejutkan.
- T (paman korban) diketahui mencabuli AS sejak 2018 hingga 2020.
- N (ayah korban) mulai mencabuli AS sejak 2024 dan terakhir kali pada 18 September 2025.
- Sementara CA (adik korban) juga menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sejak 2022 hingga terakhir 18 September 2025.
Setiap kali beraksi, pelaku selalu mengancam agar korban tidak berani menceritakan perbuatan bejat tersebut. Hal ini membuat AS dan CA terjebak dalam ketakutan selama bertahun-tahun.
N, yang ternyata seorang residivis narkoba, berdalih khilaf saat diperiksa polisi. Ironisnya, ia baru mengetahui bahwa kakaknya T juga mencabuli anaknya ketika kasus ini terbongkar.
Kondisi Keluarga Korban
Kedua korban tinggal bersama N sejak orang tua mereka bercerai pada 2017. Tanpa pengawasan ibu, mereka berada dalam asuhan ayah yang justru melakukan kejahatan seksual. Situasi ini memperlihatkan betapa rentannya anak-anak terhadap predator seksual bahkan dalam lingkungan keluarga sendiri.
Menurut keterangan polisi, pencabulan selalu dilakukan di rumah. Korban diintimidasi agar tidak memberitahu siapapun. Trauma yang dialami AS dan CA membuat kasus ini menjadi perhatian khusus, tidak hanya di Sumatera Utara tetapi juga secara nasional.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Bahkan, karena pelaku adalah ayah kandung, hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman maksimal.
“Proses hukum akan kami tuntaskan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” tegas Bayu.
Dampak Sosial Kasus Pencabulan Anak di Medan
Kasus ini menambah panjang daftar korban pencabulan Medan yang dilakukan oleh orang terdekat. Banyak pihak menilai, anak-anak di Sumatera Utara perlu mendapat perhatian lebih, baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan sekitar.
Psikolog menilai, trauma yang dialami korban seperti AS dan CA bisa memengaruhi tumbuh kembang mereka dalam jangka panjang. Pendampingan medis dan psikologis sangat penting agar korban bisa pulih dari luka batin yang mendalam.
Harapan Masyarakat
Kasus pencabulan Deli Serdang ini menjadi cermin bahwa pengawasan anak harus lebih ketat. Warga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Kecurigaan warga terhadap kondisi AS yang hamil akhirnya menjadi pintu terbukanya kasus ini. Hal itu membuktikan bahwa kepedulian sosial dapat menyelamatkan korban dari penderitaan lebih lama.
Kasus kakak beradik korban pencabulan ayah dan pamannya di Deli Serdang adalah tragedi yang meninggalkan luka mendalam. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat berharap keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis yang layak.