BNN (Badan Narkotika Nasional ) telah menangkap gembong narkoba Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja. Dewi Astutik, yang juga dikenal sebagai Paryatin atau Dinda, ditangkap di lobi hotel pada Senin, 1 Desember 2025, setelah dituduh menyelundupkan dua ton sabu senilai Rp5 triliun.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa Dewi Astutik merupakan perekrut bagi para pengedar narkoba di Asia dan Afrika. Selain berstatus buron BNN, Dewi juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Korea Selatan. “Penangkapan ini berdasarkan Red Notice Interpol No. A35363-2025 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Suyudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 2 Desember 2025.
BNN menerbitkan DPO dengan nomor 31 Inter D-X 2024 pada 3 Oktober 2024. Penangkapan ini berdasarkan laporan intelijen yang mendeteksi keberadaan Devi di Phnom Penh, Kamboja, pada 17 November 2025. BNN kemudian membentuk tim khusus yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Tim tersebut tiba di Kamboja pada 30 November 2025, dan segera berkoordinasi dengan perwakilan Kamboja dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh, dan kepolisian Kamboja.
Pada Senin sore, 1 Desember 2025, tim yang melacak Dewi menemukannya di dalam sebuah mobil Toyota Prius putih di lobi hotel. “Saat itu, korban berhasil ditangkap saat bersama seorang pria,” ujar Suyudi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi untuk memastikan bahwa orang yang ditangkap adalah Dewi. Setelah verifikasi di Phnom Penh, BNN memulangkan Dewi ke Indonesia pada Selasa, 2 Desember 2025.

Nama Dewi mencuat setelah BNN mencegat sebuah kapal penyelundup narkoba pada Mei 2025. Kapal tersebut dibawa ke dermaga pabean di Pelabuhan Tanjung Unkang. Di sana ditemukan enam puluh tujuh kotak berisi 2.000 paket sabu dengan berat total 2.115.130 gram, atau dua ton.
Dalam penggeledahan di kapal tersebut, polisi menangkap enam awak kapal, termasuk empat warga negara Indonesia dan dua warga negara asing. Mereka adalah Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiloan Samosir, Virapat Fong Wan, dan Thirapong Lekpradube.
Dalam penyidikan, Dewi Astutic ditetapkan sebagai tersangka dalam mengendalikan penyelundupan barang ilegal. “Berdasarkan analisis kami, Dewi Astutic terkait dengan lima pelaku yang ditangkap di atas kapal tersebut,” ujar Hukom dalam konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
Dewi Astutic juga telah dimasukkan dalam Daftar Merah Interpol terkait penyelundupan dua ton metamfetamin. Ia diduga beroperasi di kawasan Segitiga Emas, yang dikenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang membentang di perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos. Analisis jaringan internasional menunjukkan bahwa Dewi adalah warga negara Indonesia yang memiliki hubungan dengan sindikat narkoba Afrika.