Gedung Terra Drone ; Jakarta Pusat — Kebakaran hebat melanda gedung enam lantai milik PT Terra Drone Indonesia pada Selasa, 9 Desember 2025, yang menewaskan 22 orang. Polisi mengungkap, insiden ini diduga kuat bermula dari percikan api baterai drone yang disimpan tidak sesuai standar keselamatan.
Penyalahgunaan Fungsi Gedung
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Jakarta Pusat, gedung yang terbakar sejatinya diperuntukkan sebagai gedung perkantoran. Namun, PT Terra Drone Indonesia (Gedung Terra Drone) diduga menyalahgunakan fungsi bangunan dengan menjadikannya gudang penyimpanan baterai drone.
“Berdasarkan dokumen, penggunaan gedung adalah untuk perkantoran,” ujar Kepala Satreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (12/12/2025).
Menurut Roby, penyimpanan barang berisiko tinggi di dalam gedung perkantoran menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kebakaran.
Sistem Keselamatan Gedung Tidak Layak
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa gedung tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran serius, di antaranya:
- Gedung tidak dilengkapi pintu darurat
- Sensor asap tidak tersedia di area bangunan
- Jalur evakuasi tidak disiapkan bagi penghuni gedung
- Alarm kebakaran tidak terpasang di seluruh lantai
- Sistem proteksi kebakaran sama sekali tidak ditemukan
“Untuk keselamatan, gedung ini jauh dari kata layak,” tegas Susatyo.

Penyimpanan Baterai Sangat Berbahaya
Polisi menemukan baterai drone disimpan di gudang lantai satu berukuran sekitar 2×2 meter yang tidak tahan api. Baterai tersebut ditumpuk tanpa pengamanan dan tidak dipisahkan antara baterai baru, bekas, maupun rusak.
Parahnya lagi, di dalam ruangan yang sama juga terdapat genset, yang menyebabkan suhu ruangan meningkat dan memicu risiko kebakaran.
Seorang saksi menyebutkan, percikan api pertama muncul setelah empat tumpukan baterai jatuh, yang kemudian memicu api dan dengan cepat membesar.
Pelanggaran SOP dan Penetapan Tersangka
Polisi menilai manajemen PT Terra Drone Indonesia melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam penyimpanan baterai berisiko tinggi.
“Tidak ada SOP dalam penyimpanan baterai, sehingga sangat mudah terbakar,” ujar Susatyo.
Atas kejadian ini, kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran fatal tersebut.
Status Gedung
Diketahui, PT Terra Drone Indonesia “Gedung Terra Drone” baru menyewa gedung tersebut selama dua tahun, sementara pemilik gedung masih berada di luar negeri dan hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.