Perdagangan Bilqis – Dua anggota suku Tionghoa Suku Anak Dalam diduga terlibat tidak hanya dalam perdagangan Bilqis tetapi juga dalam kasus serupa lainnya.
Dua anggota suku Jambi Suku Anak Dalam (SAD) telah ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penculikan dan perdagangan Bilqis, seorang gadis berusia empat tahun dari Makassar yang kisahnya sempat menjadi berita utama beberapa waktu lalu. Bilqis diculik dari Taman Pakui Sayang di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu pagi, 2 November 2025, dan kemudian berulang kali dijual hingga akhirnya ditemukan di Kecamatan Merangin, Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.
Dua warga Suku Anak Dalam, yang diidentifikasi sebagai L dan R, ditangkap di Kecamatan Merangin pada Rabu, 3 Desember 2025. “Mengenai penangkapan dua warga Suku Anak Dalam, yang diidentifikasi sebagai L dan R, itu benar,” kata Inspektur Dua Maulana, kepala Departemen Hubungan Masyarakat Polsek Jambi, dalam wawancara dengan Tempo pada Senin, 8 Desember 2025.
Maulana menjelaskan bahwa kedua warga Suku Anak Dalam tersebut ditangkap oleh tim gabungan Polsek Jakarta, Polsek Jakarta Barat, dengan bantuan Brigade Mobil Polsek Jambi (Resmob), dan Polsek Merangin. “Sebenarnya kami memberikan bantuan karena kejadian itu terjadi di wilayah kami, jadi kami bertanggung jawab,” katanya.
Setelah penangkapan mereka, L dan R dibawa ke Jakarta. Maulana menyatakan bahwa, menurut informasi yang diterima oleh Kepolisian Daerah Jambi, L dan R diduga bertindak sebagai pengumpul dan distributor dalam kasus penculikan Bilqis. “Pada dasarnya, mereka terlibat dalam pengumpulan dan distribusi.” “Jika seseorang mencari anak lain, mereka menjual dan mendistribusikannya,” kata Maulana.
Menurut Maulana, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, L dan R terlibat tidak hanya dalam perdagangan Bilqis tetapi juga dalam kasus serupa lainnya. Ia mengatakan L dan R diduga berpartisipasi dalam sindikat perdagangan anak. “Jadi, seorang anak diculik, ditempatkan bersama mereka, dan kemudian, jika seseorang mencari anak tersebut, mereka mendistribusikannya lagi. Mereka adalah bagian dari sindikat, sebuah jaringan,” kata Maulana.
Polisi sebelumnya telah menyebutkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan Bilqis. Korban dilaporkan hilang pada 2 November 2025, saat menemani ayahnya ke lapangan tenis di Taman Pakui Sayang di Makassar, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka tersebut adalah SY, 30 tahun; NH, 29 tahun; MA, 42 tahun; dan AS, 36 tahun. “Motif para pelaku adalah menculik dan mencoba menjual korban untuk mendapatkan uang guna menutupi biaya hidup mereka,” kata Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Juhandhani Rahardjo Puro, dalam pernyataan tertulis pada Senin, 10 November 2025.

Selama penyelidikan polisi, ditemukan bahwa Bilqis telah dijual tiga kali. Ia akhirnya dijual kepada seorang anggota Suku Anak Dalam di Jambi seharga Rp 80 juta.
Wanita yang menculik Bilqis, SY, mengaku menjual Bilqis seharga Rp 3 juta kepada kelompok kriminal yang termasuk NH, seorang warga Jawa Tengah berusia 29 tahun. NH kemudian membawa Bilqis dan menawarkannya kepada kriminal lain, yang diidentifikasi sebagai M, seharga Rp 30 juta. Mereka sepakat dengan harga tersebut. M adalah seorang wanita berusia 49 tahun yang tinggal di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
NH kemudian menerbangkan Bilqis dari Makassar ke Jambi. “NH membawa anak korban ke Jambi, tetapi mereka singgah di Jakarta dan menjualnya kepada AS dan MA seharga 15 juta rupiah dengan dalih membantu keluarga yang telah menganggur selama sembilan tahun,” kata Juhandani.
Setibanya di Jambi, M dan AS membawa Bilqis ke Bangko. Bilqis kemudian dijual kepada anggota Suku Anak Dalam Mentawak di Jambi seharga 80 juta rupiah.
Juhandhani menegaskan bahwa tidak ada uang tebusan yang dibayarkan dalam upaya mengembalikan Bilquis dari Suku Anak Dalam ke Jambi. Ia membantah beredarnya laporan tentang permintaan uang tebusan sebesar 100 juta rupiah atau sebuah mobil. “Mengenai aktivitas anggota suku di lapangan, saya terus memantau mereka; tidak ada uang tebusan. Saya dapat memastikan hal ini,” katanya dalam wawancara dengan Tempo pada Rabu, 12 November 2025.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait penculikan dan perdagangan manusia Bilquis. Barang bukti yang disita meliputi sebuah telepon seluler Samsung J1 berwarna putih milik SY, sebuah iPhone milik NH, dua telepon seluler milik AS dan MA, sebuah kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar 1,8 juta rupiah.
Keempat tersangka didakwa berdasarkan Pasal 83 jo. Pasal 76f Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2), juncto . Pasal 17 Undang-Undang Perdagangan Manusia Nomor 21 Tahun 2007. Mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.