
Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, transfer data pribadi warga Indonesia untuk dikelola oleh Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab.
Hal ini dismpaikan Airlangga merespons soal pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS sebagai bagian dari negosiasi tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.
“Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Airlangga tidak memerinci lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut.
Intinya, kata Airlangga, joint statement yang dikeluarkan pihak AS merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
“Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” ucap dia.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Airlangga.
Dia bilang, Kemkomdigi telah menerima undangan dari Kemenko Perekonomian untuk berkoordinasi.
“Kami koordinasi dulu, ya, dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya.
Transfer data pribadi
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.
Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika. Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital”.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.
Indonesia sudah membuat komitmen untuk menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada untuk produk tak berwujud dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
Lembar fakta yang dipublikasikan Gedung Putih juga menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.
“Dan, mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” tulis Gedung Putih.