
Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2025), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menggunakan analogi kasus pelecehan untuk mempertanyakan prosedur penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sidang tersebut, Hotman Paris mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan sebagai ahli. Hotman mempertanyakan legalitas proses penyidikan yang disebut-sebut tidak pernah meminta keterangan langsung dari Nadiem terkait tuduhan mark-up anggaran.
Pertanyaan Hotman Paris Picu Perdebatan
“Apakah sah apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka kasus mark-up, padahal dia tidak pernah dimintai keterangan mengenai tuduhan tersebut?” tanya Hotman kepada Suparji.
Namun, Suparji menolak menjawab pertanyaan tersebut karena dianggap sudah menyentuh pokok perkara, bukan lagi ranah prosedur yang menjadi objek praperadilan.
“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah masuk pada pokok perkara tentang materi pemeriksaan,” jawab Suparji di hadapan majelis hakim.
Hotman tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pertanyaannya masih dalam konteks prosedur penetapan tersangka. Ia menyatakan, jika seseorang dituduh melakukan mark-up, maka logisnya pertanyaan terkait detail dugaan tersebut seharusnya ditanyakan dalam proses pemeriksaan.
“Kalau tuduhannya mark-up, ya harus ditanya mark-up yang mana. Ini bukan materi pokok, ini masih menyangkut prosedur pemeriksaan,” jelas Hotman.
Gunakan Analogi Pelecehan, Suasana Sidang Memanas
Perdebatan semakin memanas ketika Hotman menggunakan analogi kasus pelecehan dalam mempertajam pertanyaannya. Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti seseorang dituduh melakukan pelecehan terhadap perempuan, namun tanpa menyebut siapa korbannya atau bagaimana kejadiannya.
“Kalau saya misalnya melecehkan seorang perempuan, tentu harus jelas siapa orangnya, misalnya si Erni atau si Susi. Tapi dalam kasus ini, dituduh memperkaya orang lain, tapi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah ditanyakan siapa yang diperkaya, berapa nilainya, dan bagaimana prosesnya. Apakah ini menunjukkan penyidik bekerja tidak profesional?” kata Hotman.
Menanggapi itu, Suparji mengatakan bahwa unsur memperkaya diri atau orang lain dalam kasus korupsi bisa dibuktikan dari alat bukti yang ada, tanpa harus selalu ditanyakan secara langsung kepada tersangka.
“Kesimpulan memperkaya bisa berasal dari bukti dan fakta lain, tidak harus dari jawaban pemeriksaan. Kadang, jika hanya mengandalkan pertanyaan, tersangka bisa saja menyangkal. Tapi fakta bisa berbicara lain,” jawab Suparji.
Hotman tetap mendesak, mempertanyakan apakah wajar seseorang dituduh tanpa diberi kesempatan menjelaskan secara spesifik.
“Pertanyaan itu harus ada nggak? Saya dituduh melecehkan, tapi tidak ditanya, bagaimana?” ulang Hotman.
“Dalam pandangan saya, bukan sebuah keharusan,” tegas Suparji.
Melihat perdebatan tak kunjung selesai, hakim tunggal I Ketut Darpawan akhirnya menengahi dan meminta Hotman tidak berdebat dengan ahli.
“Baik, saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan. Kalau saudara merasa tidak puas dengan jawaban, tidak apa-apa. Tapi jangan dipaksakan,” ujar hakim.
Nadiem Gugat Penetapan Tersangka
Praperadilan ini diajukan oleh Nadiem Makarim untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Nadiem melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti permulaan yang cukup.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar penetapan status tersangka.
Namun, pihak Kejaksaan Agung membantah klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Publik menanti bagaimana hakim akan menilai keabsahan proses penetapan tersangka terhadap tokoh publik seperti Nadiem Makarim.