Bencana Sumatera,Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 15 Desember 2025, jumlah korban jiwa akibat bencana tersebut telah mencapai 1.022 orang.
Kejaksaan Agung (KJSP) telah merilis nama-nama beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam bencana lingkungan hidup di tiga provinsi Sumatera. Sebanyak 23 perusahaan berlokasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Anang Supriatna, kepala Pusat Informasi Hukum KJSP, menyatakan bahwa enam perusahaan, terbagi menjadi empat kelompok, beroperasi di Aceh. Kelompok pertama bertanggung jawab atas banjir di DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, dan Tamiang Jaya.
“PT RWP dan PT LMR adalah penyebab banjir di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langse,” kata Anang dalam pernyataan resmi pada Senin, 15 Desember 2025.
Kelompok perusahaan kedua adalah PT RTS di daerah aliran sungai Jambu Aye di Aceh Utara. Kelompok ketiga adalah daerah aliran sungai Krueng Sawang dan Pasee (Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumaw, Bireun, dan Bener Meria) dengan PT DP. “Kemudian daerah aliran sungai Hulu Pidie (Pidie) dengan PT WAM dan PT ANI,” tambah Anang.
Anang juga melaporkan bahwa 11 perusahaan diyakini bertanggung jawab atas banjir di Sumatera Barat: PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, PT LAK, PT BEN, PT SM, MMP, JAM, PT AMP, dan PT IS. “Banjir disebabkan oleh daerah aliran sungai Air Dingin, Kuranji, dan Anai (Kota Padang dan Padang Panjang),” tambah Anang.
Penyebab bencana di Sumatera Utara terbagi menjadi dua kategori: banjir dan tanah longsor. Banjir diyakini disebabkan oleh pembukaan Jalan Langkat-Kaban-Jahe dan pembukaan lahan di daerah Pamah Semelir.
Sementara itu, tanah longsor disebabkan oleh penebangan ilegal oleh individu dan enam perusahaan: PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, dan PT TBS.
Sebelumnya, Mayor Jenderal Dodi Triwinarto, komandan Satuan Tugas Pengendalian Hutan Garuda, mengumumkan bahwa satuan tugas tersebut telah mengidentifikasi 31 perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana lingkungan di tiga wilayah Sumatera. Puluhan perusahaan ini akan menghadapi tanggung jawab pidana dan administratif serta akan menerima kompensasi.
“Di Aceh, kami menduga sembilan perusahaan terkait langsung dengan DAS tersebut,” kata Dodi Triwinarto di Kantor Kejaksaan Agung pada hari Senin.
Sementara itu, di Sumatera Utara, delapan perusahaan, termasuk kelompok hak atas tanah, telah terlibat. Perusahaan-perusahaan ini menyebabkan banjir bandang di DAS Batang Toru dan tanah longsor di Langat.
“Selanjutnya, di Sumatera Barat, kami menduga 14 badan hukum dari tiga daerah aliran sungai bertanggung jawab,” kata Dodi.
Pada tanggal 24 November 2025, banjir bandang dan tanah longsor melanda 52 kabupaten/kota di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 15 Desember 2025, jumlah korban jiwa akibat bencana alam ini mencapai 1.022 orang, 206 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, dan lebih dari 200.000 orang mengungsi dari rumahnya.
Selain itu, 186.488 rumah, 1.600 fasilitas umum, 219 fasilitas medis, 967 lembaga pendidikan, 434 tempat ibadah, 290 gedung/kantor, dan 145 jembatan mengalami kerusakan.