
Tangerang – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Simpang The Icon, Kabupaten Tangerang, ketika mobil SUV yang dikendarai remaja berusia 15 tahun hilang kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Peristiwa ini menewaskan satu pengendara motor di lokasi kejadian.
Polisi Ungkap Mekanisme Penyelidikan
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Danny Sutarman, menjelaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan meski pengemudi masih di bawah umur.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV. Saat ini pengemudi masih berstatus saksi karena usianya 15 tahun. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” kata Danny, Sabtu (20/9/2025).
Danny menegaskan, proses hukum terhadap anak di bawah umur memiliki mekanisme khusus. Karena itu, pihak kepolisian tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka tanpa prosedur yang sesuai aturan perlindungan anak.
Remaja tersebut telah menjalani pemeriksaan singkat setelah kecelakaan, namun dikembalikan ke rumah karena aturan melarang penahanan bagi anak di bawah 17 tahun. Polisi akan memanggil kembali pengemudi itu pada Selasa mendatang untuk pemeriksaan lanjutan dengan didampingi orang tua atau walinya.
Kronologi Kecelakaan
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Selatan, Iptu Michael Bagus, kecelakaan terjadi pada Jumat (19/9/2025) siang. Saat itu, mobil yang dikendarai remaja 15 tahun melaju dari arah Rancageda menuju pintu Tol BSD.
Sesampainya di persimpangan, seharusnya kendaraan berbelok ke kiri. Namun, diduga karena hilang kendali, mobil justru menabrak pembatas jalan dan terus melaju lurus hingga menghantam tiga sepeda motor dari arah Intermoda Cisauk menuju Froggy.
Akibat benturan keras tersebut, seorang pengendara berinisial S (56) mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Dua pengendara lain, masing-masing EAS (34) dan IA (30), juga menjadi korban dalam insiden ini meski mengalami luka yang lebih ringan.
Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku
Meskipun pengemudi masih berusia 15 tahun, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan dengan mekanisme sesuai undang-undang perlindungan anak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sudah dilakukan untuk menguatkan penyelidikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya orang tua mengawasi anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki SIM. Kecerobohan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa orang lain.