
Pontianak – Kasus pemukulan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Pontianak, Kalimantan Barat, terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya Gojek menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan menegaskan komitmen melindungi mitranya, kini Kodam XII/Tanjungpura juga menegaskan sikap serupa.
Wakapendam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi, memastikan oknum TNI berinisial Letda FA yang terlibat pemukulan akan diproses secara hukum hingga ke persidangan militer. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal hingga selesai tanpa ada pengecualian.
“Mediasi sudah dilakukan antara pihak keluarga korban, pelaku, dan perwakilan komunitas ojol. Pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, proses hukum tetap berjalan sampai persidangan militer,” jelas Agung, Sabtu (20/9/2025).
Oknum TNI Akui Salah dan Siap Tanggung Jawab
Dalam mediasi yang digelar di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura, Letda FA menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia mengaku menyesali tindakannya serta berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban pulih.
“Saya menyesal atas perbuatan saya. Sebagai bentuk tanggung jawab, saya siap membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh,” ucap FA.
Namun demikian, korban yang hingga kini masih dirawat di RS Medika Jaya karena mengalami patah tulang hidung dan memar di mata kiri, melalui rekannya Budi, menyatakan bahwa pihaknya meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
“Kami memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Budi.
Kronologi Insiden
Peristiwa ini terjadi saat korban hendak mengantarkan pesanan ke Jalan Ampera Raya. Karena kondisi lalu lintas macet, mobil yang dikendarai FA mencoba putar balik di Jalan Seruni. Korban kemudian membunyikan klakson karena posisi jalan sempit.
Hal tersebut membuat FA tersulut emosi. Ia turun dari mobil, menantang korban, lalu memukul dengan siku hingga korban mengalami luka serius di bagian wajah.
Gojek dan TNI Sama-Sama Dorong Proses Hukum
Sebelumnya, pihak Gojek menyampaikan penyesalan atas tindakan kekerasan yang menimpa mitra drivernya, Teguh Sukma. Perusahaan juga memberikan pendampingan penuh, termasuk menanggung biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada keluarga.
Di sisi lain, Kodam XII/Tanjungpura menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit. Proses hukum terhadap FA akan dijalankan secara transparan di pengadilan militer.
Kedua pihak ini sama-sama menegaskan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan mitra ojol.