Beberapa hari terakhir, linimasa riuh lagi. Bukan karena kenaikan harga telur, bukan juga soal rapor ekonomi — tapi karena hal yang, entah kenapa, tak kunjung selesai: polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sekarang ini yang jadi headline kecil-kecilan di grup chat sampai timeline: gugatan ke lembaga kearsipan. Katanya lembaga itu menutup-nutupi data pendidikan sang presiden.
Awal ceritanya sederhana: sekelompok warga yang menyebut diri pemerhati kebijakan publik mengajukan gugatan. Mereka merasa, kalau dokumen itu benar penting bagi publik, mestinya tidak ditutup-tutupi. Kalau cuma soal privasi, ya jelaskan mekanismenya — kata mereka.
Dari sisi lembaga kearsipan jawabannya agak hati-hati. Intinya: “Kami mengelola arsip berdasarkan aturan. Ada batasan soal data pribadi.” Begitu kira-kira, menurut pernyataan singkat yang beredar. Nada pejabatnya sopan — bukan menantang, tapi menegaskan prosedur.
Dan seperti biasa: publik langsung pecah. Ada yang bilang, “Udah ah, isu lama, basi.” Ada juga yang komentar, “Kalau tidak ada masalah, kenapa susah amat carinya?” Netizen selalu punya dua nada yang kontrapuntal. Kadang serius, kadang nyeleneh. Kadang keduanya dalam satu kolom komentar.
Yang menjadi titik permasalahan nya di sini Hukum Lembaga kearsipan undang – undang No. 43 Tahun 2009 yang membatasi ada nya penyebaran dokumen yang berisi data prbibadi. Dan di sisi lain da pula undang – undang yang menyangkut pejabar publik.Jadi di sini siapa yang benar yah tergantung interpretasi dan tergantung konteks.
Beberapa akademisi bilang: lebih baik buka dengan aturan jelas, biar publik tenang. Yang lain mengingatkan: jangan sampai serampangan buka data pribadi karena niat transparansi bisa jadi melanggar hukum. Sedikit tarik-menarik antara dua prinsip: transparansi versus privasi.
Di lapangan, suara warga beragam. Ada yang capek, ada yang masih penasaran. “Kalau memang asli, tunjukkan saja bukti yang sah,” ujar seorang pedagang kecil waktu saya tanya. Lainnya: “Ini selalu muncul tiap tahun politik, kayaknya ada momentum,” kata seorang mahasiswa saat diskusi santai di warung kopi.
Intinya: isu soal ijazah Jokowi ini bukan cuma soal satu lembar kertas. Ini tentang kepercayaan publik terhadap institusi yang menyimpan dan mengelola data negara. Gugatan itu mencerminkan satu hal jelas — warga sekarang lebih vokal minta keterbukaan. Mereka tidak lagi mau begitu saja menerima jawaban normatif kalau itu membuat tanda tanya.
Apakah masalah ini akan berlanjut ke persidangan? Atau reda lagi setelah beberapa hari? Kita belum tahu. Yang pasti, setiap kali isu seperti ini muncul, percakapan publik tentang akuntabilitas dan keterbukaan ikut menyala. Dan mungkin, itu yang patut dicatat — bukan sekadar siapa menang gugatan, tapi apakah lembaga negara mau menjadi lebih transparan ke depan.