Pemuda inisial DM – Pelaku telah lama memendam dendam dan amarah terhadap korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi.
Seorang pria berusia 19 tahun berinisial DM membunuh tetangganya, Suhaema, 52 tahun, di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Pelaku kesal karena korban sering memutar musik dengan volume tinggi.
Kapolres Indramayu, Asisten Komisaris Besar Mohamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa rumah pelaku terletak tepat di seberang rumah korban. Pelaku mengaku memendam dendam dan amarah terhadap korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi.
“Orang ini memang telah memendam dendam dan amarah yang sudah lama, dan mencapai puncaknya hari itu karena korban sering memutar musik dengan volume tinggi,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 7 Desember 2025.
Sebelum membunuh tetangganya, DM sempat mengawasi rumah Suhema. Setelah memastikan situasi aman, ia masuk ke dalam rumah saat Suhema sedang pergi. DM membawa pisau yang telah ia persiapkan.
“Tersangka membunuh korban saat kembali ke rumah. Saat korban masuk, tersangka langsung menusuknya,” kata Fajar.
Setelah menusuk korban, DM mencuci pisau yang berlumuran darah di kamar mandi dan mencoba membuangnya. Namun, saat DM mencoba melarikan diri melalui jendela, ia tertangkap oleh warga setempat, yang kemudian menahannya. “Saat hendak pergi, warga setempat melihatnya mencoba memanjat keluar jendela,” kata Fajar.
Hasil otopsi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa DM telah menusuk korban di perut kiri, dada, dan kepala. Atas perbuatannya, DM dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
DM terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. “Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara,” kata Fajar.