Kasus Ledakan – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa seorang siswa yang diduga terlibat dalam pengeboman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Jakarta No. 72. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ABH dilakukan pada hari Senin, 1 Desember 2025.
“Pemeriksaan dilakukan kemarin,” kata Budi saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 2 Desember 2025.
Budi menyatakan bahwa kondisi ABH telah membaik, sehingga memungkinkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, ABH didampingi oleh keluarga, pengacara, perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Budi menolak untuk mengungkapkan hasil pemeriksaan ABH. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar karena penyelidikan masih berlangsung.
ABH, terduga pelaku pengeboman Sekolah No. 72 di Jakarta, saat ini berada di rumah aman dan menerima dukungan psikologis. Budi menyatakan bahwa kondisi fisik ABH telah pulih, tetapi dokter masih perlu berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan Badan Kejaksaan Tinggi (BAPAS) terkait kondisi kejiwaannya.
Selain ABH, dua korban ledakan lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Dr. Sipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Yarsi. “Kondisi mereka membaik,” kata Budi.
Ledakan di Sekolah No. 72 terjadi pada 7 November 2025, saat siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, dan ledakan kedua terjadi beberapa menit kemudian, di belakang kantin.
Terduga pelaku ledakan adalah seorang siswa di sekolah tersebut. Secara total, terduga pelaku, atau anak nakal (ABH), diduga menanam tujuh bom di SMAN 72. Empat bom meledak, dan tiga sisanya masih aktif saat ditemukan.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, polisi menyimpulkan bahwa ABH merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga yang bisa dipercaya.
Kasus ini sedang diselidiki. Polisi menyatakan bahwa ABH berpotensi dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Keadaan Darurat No. 12 Tahun 1951.