Kendal — Seorang pria bernama Imron, 46 tahun, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengakibatkan kematian di Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah. Pelaku yang telah buron selama dua bulan ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal di tempat persembunyiannya di Cilacap.
“Motif pelaku adalah karena marahnya korban dan memukulnya dengan kayu,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kendal sekaligus anggota AKP Bondan Wikaksono, seperti dilansir detikJateng, Jumat (7 November 2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 September 2025. Tersangka baru saja pulang dari gowes bersama teman-temannya dan sedang bersantai di atas sepeda motornya ketika tiba-tiba melihat korban mendekat sambil membawa sepotong kayu. Ia memukul punggung korban.
Tersangka kesakitan dan berteriak kepada korban, tetapi korban menolak dan meludahinya, katanya.
Karena enggan diludahi, tersangka menendang korban tiga kali. Korban pun murka dan jatuh ke tanah. Ia kemudian mengancam akan membakar rumah tersangka.
Mendengar ancaman tersebut, tersangka menolak dan memukul korban hingga terjatuh. Tak puas, ia mengambil kursi kayu di dekatnya dan memukul kepala korban hingga pingsan.
Setelah penyerangan, tersangka melarikan diri ke berbagai tempat dan akhirnya ditemukan di Cilacap.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, tersangka, Imron, mengakui bahwa penyerangan terhadap korban didasari oleh emosi dan bahkan mempertimbangkan untuk melakukan penyerangan saat korban sedang tidur, buang air kecil, atau buang air besar di halaman. Tersangka sebelumnya telah menyuruh korban untuk pergi, tetapi korban menolak.
“Saya semakin marah dan geram ketika korban meludahi wajah saya dan mengancam akan membakar rumah saya.”
Lebih lanjut, saya merasa jengkel karena korban sering tidur, buang air kecil, dan buang air besar di depan rumah saya. Bahkan setelah mengusirnya, ia tetap bersikeras tidak mau pergi.
Tersangka ini sebelumnya telah bersembunyi di berbagai daerah dan terakhir ditemukan di Cilacap.
“Saya kabur ke Semarang, Jember, lalu kembali ke Semarang. Akhirnya, saya kabur lagi ke Cilacap,” ujarnya.
Warga Dusun Kersen, Desa Tegorejo, Kelurahan Pengadon, Kabupaten Kendal, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 20 September, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban juga mengalami luka di kepala.
“Sekitar pukul 06.00 WIB (Sabtu, 20 September 2025), kami menerima laporan dari warga Dusun Kersen, Desa Tegorejo, bahwa seorang pria dengan gangguan jiwa meninggal dunia di pekarangan rumah warga,” kata Wakil Komisaris Winarno, Kapolsek Pengadon, Minggu, 21 September.