Jakarta — Polres Metro Jakarta Timur turun tangan untuk meredam keresahan ratusan warga yang diduga korban penipuan oleh “wedding organizer” (WO) yang membobol rumah terduga pelaku di Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, Minggu (7 Desember).
Kerusuhan hampir berujung ricuh karena massa menuntut pertanggungjawaban pelaku hingga akhirnya polisi turun tangan dan menenangkan situasi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyedia jasa Wedding Organizer. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Timur langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi terkendali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, Senin.
Setelah menerima laporan, Polres Metro Jakarta Timur langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi terkendali.
Alfian menjelaskan, sekitar 200 korban berkumpul di luar rumah terduga pelaku di Jalan Beton, RT 003/RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Para korban menyampaikan ketidakpuasan mereka dan menuntut agar pelaku segera diadili. Situasi memanas karena beberapa warga merasa kesal dengan ketidakjelasan jumlah uang dan jasa yang telah mereka bayarkan.
Oleh karena itu, Alfian langsung turun ke lokasi kejadian untuk memediasi antara korban dan terduga pelaku guna mencegah terjadinya anarki.
“Tujuan kami adalah memastikan situasi kondusif dan mencegah tindakan yang dapat membahayakan masyarakat atau mengganggu keamanan di wilayah tersebut,” ujar Alfian.
Setelah situasi tenang, polisi menahan terduga pelaku untuk mencegah kekerasan massa lebih lanjut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Utara, sesuai dengan lokasi laporan kejadian yang diajukan sebelumnya.

Polda Metro Jakarta Timur akan berkoordinasi penuh dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam penyelidikan kasus ini. Kerja sama ini diperlukan untuk memastikan proses yang profesional, transparan, dan sesuai hukum.
“Polda Metro Jakarta Utara akan menangani proses hukum selanjutnya. Kami menjamin semua tindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan hukum,” kata Alfian.
Polisi saat ini sedang menyelidiki jumlah pasti korban dan total kerugian. Sementara itu, warga terdampak berharap kasus ini segera diselesaikan dan hak-hak mereka dipulihkan.
Sebelumnya, 87 orang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh “Wedding Organizer” Ayu Puspita Sejahtera ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Saat ini kami telah menahan lima tersangka, dan semuanya berstatus saksi dalam kasus ini,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Senin. Menurutnya, salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai SOG, telah melaporkan kasus ini pada hari Sabtu (6 Desember) atas tuduhan penipuan atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor ingin menyelenggarakan pernikahan melalui Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah menyetorkan dana sebesar 82.740.000 rupiah ke rekening yang telah disepakati.
Namun, katanya, saat resepsi berlangsung, pihak wedding planner gagal memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Mereka juga gagal menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.