Polda Papua – 5 dari tujuh tersangka penambangan emas ilegal di Papua adalah warga negara asing.
Ditreskrimsus Polda Papua telah melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam kasus penambangan emas ilegal tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari tujuh tersangka yang dilimpahkan pada Jumat, 28 November 2025, lima di antaranya adalah warga negara asing, yaitu HB, WC, ZL, CH, dan CT.
“HB berperan sebagai investor dan pengendali aktivitas penambangan ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai juru masak,” ujar Kepala Ditreskrimsus Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Lukita K. Putra, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 30 November 2025.
Dua warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah LH dan AM, yang juga dikenal sebagai IN. LH bertindak sebagai penerjemah, memfasilitasi komunikasi antar-TKA di tambang, sementara AM bertanggung jawab merekrut TKA dan memfasilitasi kebutuhan produksi tambang ilegal tersebut.

Barang bukti yang diserahkan antara lain peralatan tambang emas, mesin berat Caterpillar yang rusak, bahan kimia pengolahan mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, dan pasir hitam yang mengandung emas. Menurut Lukita, dengan penyerahan ini, para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Tujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Tahti, Markas Besar Kepolisian Daerah Papua, menunggu persidangan. “Para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Lukita.
Lukita menegaskan bahwa penyidik Polda Papua akan terus memantau kasus ini hingga tuntas. Ia mengatakan hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan lingkungan hidup di Papua.
Kirim