Kasus Kematian – Penyelidikan atas kematian seorang terapis anak di Delta Spa, Pejaten, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Polres Metro Jakarta Selatan sedang menunggu hasil forensik. “Laporan ini akan digunakan sebagai bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, setelah itu kami akan menetapkan tersangka,” ujar Ajun Komisaris Sitra Ayu Sivilia, Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.
Polisi belum memeriksa saksi lain dari Delta Spa. Penyidik sedang menganalisis bukti dan dokumen yang telah mereka peroleh. “Saat ini kami sedang meninjau dokumen-dokumen tersebut. Nantinya akan kami serahkan kepada ahli forensik untuk dimintai keterangan,” kata Sitra.
Terapis Delta Spa yang ditemukan tewas adalah seorang perempuan berusia 14 tahun yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (TKA). Jasadnya ditemukan di lahan kosong dekat tempat kerjanya di Pejaten, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2025. Polisi telah memeriksa total 20 saksi untuk menentukan penyebab kematian RTA. Tim juga memeriksa 13 orang sebagai bagian dari penyelidikan mereka atas dugaan perdagangan manusia dan eksploitasi anak.
Kematian RTA awalnya dilaporkan oleh salah satu kakaknya. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut. Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Nicholas Ari Lilipali, sebelumnya menyatakan bahwa keluarga RTA telah mencapai kesepakatan dengan Delta Spa. “Pada 13 Oktober, pelapor, dalam hal ini kakak korban, juga telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan bahwa laporan telah dicabut karena telah tercapai kesepakatan,” kata Nicholas pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Soliha menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut tidak menyelesaikan kasus tersebut. “Kasus ini kejahatan biasa,” ujar Ai Maryati kepada Tempo, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Ai Maryati, penuntutan pidana untuk kejahatan biasa dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari korban. Oleh karena itu, pelaku harus bertanggung jawab atas kematian dalam kecelakaan tersebut.
Ai Maryati menyatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus memantau perkembangan persidangan hingga tuntas. “Agar semuanya jelas dan ada yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang (dalam kecelakaan tersebut),” kata Ai Maryati.
Polisi sependapat dengan KPAI. Meskipun pengaduan telah dicabut, Nicholas menyatakan bahwa polisi akan melanjutkan penyelidikan. Ia menambahkan bahwa penyidik bertindak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 untuk menentukan apakah kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Nicolas mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari kakak korban terkait pencabutan pengaduan tersebut. “Kami meminta agar dia menyerahkan kembali laporan investigasinya untuk memahami alasannya mengirimkan surat seperti itu. Kami belum bisa menghubunginya,” kata Nicolas.