
Batam – Seorang pria berinisial SL (41), warga Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli seorang balita yakni anak perempuan berusia 4 tahun, yang tak lain adalah teman bermain anaknya sendiri.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9) saat pelaku tengah bekerja. “Pelaku kami amankan setelah laporan dari orang tua korban ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua
Kasus ini bermula dari rasa curiga orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Ketika ditanya, korban dengan ketakutan menceritakan bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari SL, yang merupakan ayah dari teman bermainnya.
Sang ibu kemudian memberitahukan tentang kejadian itu kepada ketua RT setempat. Dan atas saran ketua RT, ia segera melaporkan kasus kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji pada Agustus lalu.
Hasil Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan dari sang ibu korban, polisi langsung melakukan proses penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SL sebagai tersangka. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya.
“Proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang sah,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, SL mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban ketika korban sedang bermain di sekitar rumahnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan serupa. “Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi mencurigakan, agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” pungkas AKP Bimo.