Aniaya Teman Pakai Golok – Polisi menangkap seorang pria bernama MFA, yang menyerang R.H. dengan parang setelah terjadi pertikaian soal senjata pinjaman, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka.
Polisi Senen, Jakarta Pusat, menangkap seorang pria bernama MFA karena menyerang R.H. dengan parang. Peristiwa itu terjadi di jalan menuju pusat perbelanjaan Senen Atrium Plaza pada hari Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 22.50 WIB.
Polisi menduga MFA mabuk. Akibat penyerangan Aniaya Teman Pakai Golok, R.H. menderita beberapa luka robek di lengan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, dan punggung.
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Kondro, menjelaskan bahwa masalah bermula ketika MFA mengambil parang dari RH, tetapi RH menolak. Penolakan ini membuat MFA marah, yang kemudian memicu penyerangan.
“Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bertindak dan untungnya berhasil menangkap pelaku sebelum korban mengalami luka parah,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis tertanggal Kamis, 27 November 2025.
Kapolsek Senen, Ajun Komisaris Andre Tri Putra, menambahkan bahwa RH dan MFA sempat minum-minum bersama sebelum kejadian. Setelah RH menolak meminjamkan parang, MFA kembali ke rumah kontrakannya, mengeluarkan senjata tajam, dan kembali ke TKP untuk menyerang RH.

Setibanya di TKP, MFA membawa parang dan mengacungkannya dari sepeda motor. “Korban berusaha melawan dengan sepotong kayu, namun pelaku tetap melukai beberapa bagian tubuh korban,” kata Andre.
Polisi menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, antara lain parang bergagang kayu sepanjang kurang lebih 20 cm, kaus korban yang berlumuran darah, tank top biru, dan surat keterangan hasil otopsi yang merinci luka-luka tersebut.
Atas perbuatannya, polisi mendakwa MFA berdasarkan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan). Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun untuk kasus penganiayaan berat dan hingga tujuh tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.
MFA saat ini ditahan polisi, dan penyidik masih melanjutkan penyelidikan. “Kami menegakkan hukum secara ketat untuk memastikan pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” ujar Susatio.