Dua Muncikari – Polisi telah menangkap dua germo yang terlibat dalam prostitusi daring, menawarkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Para germo tersebut ditangkap di kawasan Santer, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Asisten Komisaris I. Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan bahwa kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai IR dan LW, terlibat dalam prostitusi daring melalui ruang obrolan dan aplikasi MiChat.
“Kami terlebih dahulu melakukan profiling dan kemudian melakukan operasi penyamaran berdasarkan dugaan mempromosikan prostitusi daring melalui grup media sosial, termasuk aplikasi MiChat,” kata Ngurah dalam siaran pers yang dipublikasikan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurut penyidik, tersangka IR menjalankan bisnis ini selama enam bulan. IR membuat akun di aplikasi MiChat dan mengunggah foto profil perempuan yang ia jual. “Mereka kemudian mencari klien atau pengguna untuk layanan Open BO mereka,” kata Ngurah.

Kasus ini terbongkar setelah Ngurah menyamar sebagai calon klien untuk memikat IR ke sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, IR membawa perempuan yang ia tawarkan. Polisi mendapati perempuan itu masih di bawah umur.
Penyelidikan kemudian berujung pada penangkapan LW, yang diketahui bekerja sebagai resepsionis di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. LW kerap membantu IR mencarikan PSK untuk kliennya. “Jika IR tidak menemukan perempuan yang ia butuhkan, ia akan beralih ke jaringan lain,” kata Ngurah.
Pembagiannya sebanyak Rp2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp500 ribu itu untuk para pekerjanya,” jelasnya
Praktik ini memungkinkan IR meraup keuntungan hingga 14 juta rupiah. Ia mengenakan biaya 2,5 juta rupiah untuk setiap transaksi, yang mana 2 juta rupiah disimpan untuk keuntungan pribadinya, dan sisanya diberikan kepada korban. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun,” kata Ngurah.