
Jakarta – Seorang konsultan hukum berinisial HW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyebut HW sebagai predator seksual anak.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (1/10/2025), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila, tetapi juga mengajak korban menonton video porno sebagai bagian dari aksinya.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 76 (e) jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Kombes Nicolas.
Atas perbuatannya, HW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum kini sedang berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.