
Medan – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, seorang pria berjaket ojek online (ojol) bersama rekannya berhasil menggondol uang sebesar Rp 6 juta milik seorang karyawan BUMN. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan akhirnya mengungkap identitas para pelaku.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, menjelaskan dua pelaku masing-masing bernama Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30). Willy berperan sebagai pengendara motor dengan jaket ojol, sedangkan Dison menjadi eksekutor yang mengambil barang dari dalam mobil.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Kompleks Medan Baru Garden, Jalan Sei Batu Gingging. Saat itu, korban berinisial SR (55) baru pulang ke rumah dan sedang membuka pagar. Mobilnya diparkir sebentar dengan pintu sopir terbuka.
“Ketika korban membuka pagar, pelaku langsung menyambar tas hitam dari bangku mobil. Karena terburu-buru, sempat ada uang yang terjatuh, tetapi pelaku dengan sigap memungut kembali lalu kabur,” ungkap Budiman, Selasa (30/9/2025).
Korban sempat berteriak, namun pelaku cepat melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di dekat lokasi.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Setelah kejadian, korban melaporkannya ke Polsek Sunggal. Dari hasil pemeriksaan CCTV, aksi pelaku terlihat jelas sehingga polisi bisa melakukan identifikasi. Seminggu kemudian, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Gajah Mada, Medan.
“Total uang korban yang diambil Rp 6 juta. Dari CCTV, identitas pelaku terungkap, dan seminggu lalu mereka kita amankan,” tambah Budiman.
Sudah Beraksi Berulang Kali
Polisi mengungkapkan, Willy dan Dison bukan pemain baru. Mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di berbagai lokasi, yaitu di Jalan Setia Budi, Jalan Dr Mansyur, dan Jalan Sei Batu Gingging.
Willy bahkan disebut sebagai otak pelaku dan merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena kasus pecah kaca mobil dengan kerugian korban hingga Rp 90 juta.
“Target mereka dipilih secara acak. Kalau melihat sopir sendirian dan ada barang berharga di mobil, langsung diincar. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi slot online, narkoba, dan kebutuhan keluarga,” jelas Budiman.
Kini Ditahan Polisi
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.