Jakarta – Bareskrim Polri memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pihak kepolisian menyebut hingga kini belum ada kewajiban lapor yang diberlakukan.
Tidak Ditahan, Tapi Tetap Berstatus Tersangka
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Kedatangannya menarik sorotan media karena ia terlihat datang dengan tenang, didampingi kuasa hukumnya, dan menyapa sejumlah wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.
“Sementara ini belum (dikenakan wajib lapor). Penahanan tidak dilakukan karena penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif dan dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Rizki Agung kepada wartawan, Jumat malam.
Kasus Berawal dari Laporan Pihak Ridwan Kamil
Kasus yang menyeret nama Lisa Mariana bermula dari laporan tim hukum Ridwan Kamil yang menilai pernyataan Lisa di media sosial mengandung unsur pencemaran nama baik. Lisa sempat mengunggah sejumlah konten yang menyinggung kehormatan dan reputasi pribadi Ridwan Kamil, sehingga dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti digital, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2025. Namun, penyidik menegaskan proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Respons Lisa Mariana Usai Ditetapkan Tersangka
Usai menjalani pemeriksaan, Lisa sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menghormati keputusan penyidik. “Saya menghormati proses yang berjalan. Tidak ada niat saya untuk mencemarkan nama siapa pun. Semoga semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” katanya singkat.
Lisa juga menegaskan bahwa unggahan yang menjadi dasar laporan hanyalah bentuk ekspresi pribadi, bukan serangan terhadap individu tertentu. Kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Polri: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kombes Rizki Agung menegaskan bahwa meskipun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan. Penahanan bukan satu-satunya indikator keseriusan penanganan kasus.
“Kami menegaskan bahwa status hukum tersangka tetap berlaku. Tidak dilakukan penahanan bukan berarti perkara berhenti. Pemeriksaan tambahan akan dilakukan jika diperlukan,” jelasnya.
Ia juga menyebut, penyidik saat ini masih menelaah sejumlah bukti digital tambahan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut berperan dalam penyebaran konten yang dilaporkan.
Pakar Hukum: Wajib Lapor Bisa Diterapkan Jika Diperlukan
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andriansyah, menjelaskan bahwa tidak semua tersangka perlu ditahan, terutama jika dinilai kooperatif. Menurutnya, penerapan wajib lapor bisa menjadi opsi tengah untuk memastikan tersangka tetap berada di bawah pengawasan.
“Jika tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan tidak ada risiko melarikan diri, penyidik bisa memilih opsi wajib lapor. Itu bentuk pengawasan ringan tanpa penahanan,” ujarnya saat dihubungi GTA777 Aceh, Jumat malam.
Ia menambahkan bahwa langkah Polri tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kabar bahwa Lisa Mariana tidak ditahan sempat menuai beragam reaksi di media sosial. Sebagian netizen menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan aparat, sementara lainnya menilai tindakan Polri sudah sesuai prosedur karena tidak semua kasus harus berujung pada penahanan.
Tagar #LisaMariana bahkan sempat menjadi trending di platform X (Twitter), dengan ribuan pengguna membagikan opini mereka mengenai kasus tersebut. Banyak pula yang membandingkan kasus ini dengan beberapa perkara serupa yang menjerat publik figur sebelumnya.
Langkah Selanjutnya
Menurut informasi yang diterima redaksi, penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Lisa Mariana dalam beberapa hari mendatang. Pemeriksaan tambahan itu disebut akan difokuskan pada klarifikasi motif unggahan serta konteks penyebaran konten.
Selain itu, penyidik juga tengah memverifikasi keterangan dari pihak pelapor dan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Publik diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik orang lain. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar ruang digital tetap menjadi tempat yang sehat untuk berdiskusi tanpa melanggar hukum.